Buku
Ketentuan-Ketentuan keselamatan untuk pengangkutan zat-zat radioaktif: Keputusan Direktur Jendral BATAN No. 07-DJ-5-II-74
Pada tahun 1971 Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional telah mengeluarkan Ketentuan Keselamatan Kerja terhadap Radiasi, yang ditujukan untuk mengatur cara kerja yang aman dalam laboratorium baik untuk melindungi para pekerja maupun penduduk pada umumnya.rnrnUntuk cara-cara kerja yang aman dalam rangka pengangkutan zat-zat radioaktif, dengan Surat Keputusan Direktur J.enderal No. 48/DD/25/VIII/'71. telah dibentuk Panitya Perumus Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bahan-bahan radioaktif, yang kemudian diperpanjang masa tugasnya dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal No. 76/DD/1/Ill/72 dan diubah dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal No. 82/DD/25/III/72.rnrnPanitya Perumus terdiri dari Staf Ahli dalam lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional, dengan tugas yang terutama untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkutan Zat-zat Radioaktif. Di samping itu, sebagai f tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah itu, Panitya tersebut kemudian sekaligus menyusun peraturan pelaksanaan ini dengan nama Ketentuan-ketentuan Keselamatan untuk Pengangkutan Zat-zat Radioaktif. rnrnKetentuan-ketentuan ini disusun terutama dengan mengambil bahan-bahan dari Regulation for The Safe Transport of Radioactive Materials dari IAEA Safety Series No.6 edisi tahun 1967, beserta Third and Fourth Revised Draft, berturut-turut tahun 1970, 1971 dan terakhir dengan 1973 Revised edition dari peraturan transport dengan memperhatikan kondisi -kondisi di Indonesia.rn""
No other version available