Isi buku adalah; Dikeluarkannya Peraturan Kepala LIPI No. 3 Tahun 2014 dan Dirjen Dikti No. 1 Tahun 2014 terkait akreditasi terbitan berkala ilmiah yang menekankan bahwa jurnal yang akan diakriditasi mulai tahun 2014 dan efektif 1 April 2016 harus terbit dalam bentuk elektronik tentu berimbas pada perubahan-pradigma para pengelola jurnal untuk beralih ke penerbitan jurnal elektronik.
Buku ini perlu dibaca oleh para pengelola jurnal, penyumting, mitra bestari dan penulis. Yakin buku ini dapat memberi inspirasi para pemangku kepentingan agar jurnal ilmiah Indonesia lebih berkualitas dan mudah diakses oleh dunia International. Buku ini juga dapat menjawab pertanyaan lembaga penelitian atau organisasi profesi yang ingin menerbitkan jurnal ilmiah yang benar dan dalam rangka inteā¦