Pada tahun 1971 Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional telah mengeluarkan Ketentuan Keselamatan Kerja terhadap Radiasi, yang ditujukan untuk mengatur cara kerja yang aman dalam laboratorium baik untuk melindungi para pekerja maupun penduduk pada umumnya.rnrnUntuk cara-cara kerja yang aman dalam rangka pengangkutan zat-zat radioaktif, dengan Surat Keputusan Direktur J.enderal No. 48/DD/25/…