Melalui buku ini, Penulis mencoba mengumpulkan pengalamanpengalaman Penulis di lapangan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan Undang-undang Nomor I 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan dunia profesi hukum