Isi buku adalah; Dikeluarkannya Peraturan Kepala LIPI No. 3 Tahun 2014 dan Dirjen Dikti No. 1 Tahun 2014 terkait akreditasi terbitan berkala ilmiah yang menekankan bahwa jurnal yang akan diakriditasi mulai tahun 2014 dan efektif 1 April 2016 harus terbit dalam bentuk elektronik tentu berimbas pada perubahan-pradigma para pengelola jurnal untuk beralih ke penerbitan jurnal elektronik.