Digital
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memuat ketentuan hukum mengenai pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia. Undang-undang ini bertujuan melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pelestarian cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempromosikan warisan budaya Indonesia kepada masyarakat internasional. Pengaturan dalam undang-undang ini mencakup pengertian dan kriteria cagar budaya, yang meliputi Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, pendaftaran, pengkajian, penetapan, dan pemeringkatan cagar budaya.
No other version available